Pernahkah kalian mendengar kata Multifinance atau Leasing? Apa itu Miltifinance? Apa itu Perusahaan Pembiayaan? Secara umum, Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang usaha peminjaman dana kepada debitur atau nasabah untuk melakukan pembelian barang atau jasa. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 Pasas 1 Ayat 1, Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa. Selain itu ada beberapa Jenis-Jenis Perusahaan Pembiayaan
Daftar Jenis-Jenis Perusahaan Pembiayaan
Berikut ini Jenis-Jenis Perusahaan Pembiayaan:
1. Sewa guna usaha
Jenis pembiayaan ini sering juga disebut dengan istilah Leasing di mana perusahaan lembaga ini membantu perusahaan mendapatkan finance lease untuk mendapatkan suatu barang untuk mendukungproses bisnis mereka. Perusahaan jenis ini membantu perusahaan meningkatkan produktivitas mereka dengan membantu pengadaan barang yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnis.
2. Unjuk piutang
Factoring di mana perusahaan jenis ini membantu pembiayaan melalui pembelian, penagihan, dan pengaturan piutang jangka pendek yang berasal dari transaksi perdagangan yang di lakukan bisnis sebelumnya.
3. Pembiayaan konsumen
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan dengan membantu konsumen mendapatkan suatu barang seperti kendaraan, elektronik, dan berbagai barang kebutuhan lainnya.
4. Usaha kartu kredit
Perusahaan yang membantu pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan media kartu kredit. Perusahaan ini memberikan layanan kartu kredit kepada berbagai pihak yang proses pendanaan berjalan berdasarkan aturan Bank Indonesia.
5. Pembiayaan Investasi
Jenis pembiayaan ini, untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang di perlukan untuk aktivitas usaha, investasi, rehabilitasi, modernisasi, atau relokasi tempat usaha.
6. Pembiayaan Modal Kerja
Jenis ini untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur dan merupakan pembiayaan jangka panjang.
7. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan untuk pengadaan barang yang di perlukan oleh debitur untuk pemakaian atau konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha dalam jangka waktu yang di perjanjikan.
Selain itu, kalian juga harus mengetahui manfaat dari perusahaan pembiayaan. Adapun manfaat perusahaan pembiayaan yaitu:
1. Mempermudah Pembayaran dengan Sistem Angsuran
Anda dapat segera memiliki barang atau modal untuk usaha yang kalian butuhkan sembari membayar secara bertahap.
2. Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
Melalui perusahaan pembiayaan ini, kalian dapat dengan mudah dan cepat dalam proses pengajuan. Ketentuan yang diberlakukan sangat ringkas dan mudah dipahami, sehingga kalian tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan barang atau modal yang kalian butuhkan.
3. Memiliki Bungan Pinjaman yang Terjangkau
Besaran bunga pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan cukup beragam dan terjangkau. Bunga yang di tetapkan perusahaan mengacu pada rate suku bungan acuan dari Bank Indonesia.
Itulah, beberapa jenis perushaan pembiayan serta manfaat dari perusahaan tersebut. Jika kalian ingin melakukan peminjaman dana sebaiknya kalian memastikan perusahaan tersebut telah mendapat izin dari OJK.