Dalam memulai sebuah bisnis atau perusahaan ada banyak poin yang harus di perhatikan sebelum memulai, Salah satunya adalah mengetahui perbedaan dari PT dan CV dalam dunia bisnis. Seperti yang kita ketahui di Indonesia, jenis badan usaha yang paling terkenal atau populer adalah Perseroan Terbatas atau disingkat PT dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Bagi kamu yang belum mengetahui perbedaan dari kedua bisnis ini, Yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel yang saya bagikan dibawah ini.
Mengenal Perbedaan Dari PT Dan CV Dalam Dunia Bisnis
Sebelum mengetahui perbedaan dari kedua bisnis ini atau PT dan CV maka kenali dulu pengertian kedua jenis badan usaha tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu jenis badan hukum yang berbentuk pesekutuan permodalan dan didirikan berdasarkan suatu perjanjian. Jenis badan usaha ini dilakukan dengan modal yang terbagi atas saham.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Sedangkan untuk commanditaire Vennootschap (CV) adalah kemitraan dari perseroan terbatas, jenis badan usaha ini dapat didirikan oleh semua warga negara di Indonesia tanpa hukum dan yang pastinya mengikat.
Karena sudah mengetahui pengertian dari PT dan CV, Berikut perbedaan PT dan CV dari berbagai aspek atau unsur.
Bentuk Perusahaan
PT merupakan bentuk perusahaan yang memiliki badan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah ataupun besar.
Sedangkan untuk CV adalah bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum karena tidak ada peraturan tentu yang mengaturnya. Dengan begitu membuat CV lebih dipilih oleh para penggiat usaha kecil menengan atau UKM.
Prosedur Pendirian
Perseroan Terbatas atau PT memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, Serta diperlukan adanya notaris yang akan mewakili pengajuan permohonan kepada menteri Hukum dan HAM.
Pada Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, Hanya perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Modal Perusahaannya
PT harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000 kecuali ditentukan lain dari Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
Sedangkan untuk CV adalah besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri.
Struktur Kepengurusan
Jika menurut kepengurusan, pengurusan perseroan terbatas (PT) dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dan untuk pengurusan Commanditaire Vennootschap (CV) dilakukan oleh mitra aktif yang diberi wewenang. Mitra pasif dilarang menjalankan kepengurusan meskipun diberi wewenang untuk menjalankan kepengurusan.
Demikian perbedaan PT dan CV yang bisa saya bagikan atau share ke kalian semua sebagai pembaca, semoga dengan adanya ini membantu kalian dalam memilih untuk memulai bisnis yang mana.